Salah satu upaya Perusahaan dalam mewujudkan Good Corporate Governance dengan menyediakan sarana pengaduan masalah (whistle blower) dan hot line. Pemangku kepentingan dapat menyampaikan pelaporan atas pelanggaran Code of Conduct melalui :
Perusahaan memberikan perlindungan identitas Pelapor atas laporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan WBS dilaksanakan dengan prinsip rahasia, anonim dan independent. Setiap laporan yang masuk akan dianalisa terlebih dahulu dan dilakukan klarifikasi kepada Pelapor untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.