Daftar Rekanan Mampu (DRM) adalah rekapitulasi dari penyedia barang dan/atau jasa yang telah melakukan registrasi dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan perusahaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Daftar tersebut menunjukan nama-nama perusahaan/perorangan yang dinyatakan memiliki kemampuan untuk ikut serta dalam penawaran atau tender yang diadakan oleh perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah rekanan, berupa kontraktor, pemasok atau pemberi jasa yang telah lulus dari prakualifikasi yang diadakan oleh panitia prakualifikasi.
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk atau diberi wewenang atau kuasa untuk melaksanakan pengadaan, yaitu Unit Pengadaan atau Panitia Lelang maupun Peserta pengadaan barang dan/atau jasa, yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa.