Sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah berupaya menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik, yang menjadi salah satu sumber penggerak Perusahaan untuk mencapai kinerja unggul dan membangun kepercayaan dari Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) merupakan dasar dan acuan dalam pengelolaan Perusahaan. Pedoman ini memuat prinsip-prinsip yang berlaku bagi seluruh aktivitas Perusahaan. Untuk itu Perusahaan senantiasa melakukan peninjauan secara berkala atas perangkat kebijakan dan pedoman Good Corporate Governance yang disesuaikan dengan produk-produk hukum terkini agar mencapai standar kerja terbaik bagi Perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Kepengurusan perseroan menganut sistem dua badan (two tier system), yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan.
Hubungan kerja yang harmonis antar Organ Perusahaan menjadi suatu energi yang besar bagi Perusahaan untuk mencapai sasaran Perusahaan. Masing-masing Organ Perusahaan berhubungan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan saling menghargai tugas, tanggungjawab dan wewenang masing-masing. Struktur tata kelola merupakan organ Perusahaan yang memiliki peran stategis dalam penerapan Good Corporate Governance yang terdiri dari Organ Utama yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi dan Organ Pendukung terdiri dari Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawasan Internal, Sekretaris Dewan Komisaris dan Komite-Komite.
Download Mekanisme Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris PT SPJT