PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah

Sistem Manajemen Terpadu

KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN TERPADU (SMT)

PT. SARANA PEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda) sebagai perusahaan BUMD Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bergerak di bidang infrastruktur, manufaktur dan jasa konstruksi menyediakan berbagai produk dan layanan. Untuk itu Manajemen PT. Sarana pembangunan Jawa Tengah (Perseroda) memiliki komitmen yang tinggi dalam mendukung arah strategis Perusahaan sesuai dengan konteks organisasi, dengan mengalokasikan semua sumber daya yang diperlukan untuk keberhasilan implementasi Sistem Manajemen Terpadu yang berpedoman pada standar ISO 37001:2016, ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018 melalui:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Terpadu (SMT) Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016, Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 dan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja ISO 14001:2015 diseluruh proses kegiatan Perusahaan;
  2. Memenuhi dan menjalankan Persyaratan Peraturan dan Perundang-Undangan serta Persyaratan lainnya yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016, Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 dan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja ISO 14001:2015 secara konsisten, efektif, dan efisien;
  3. Melakukan tindakan peningkatan yang berkelanjutan secara sistematis dan inovasi dalam setiap aspek serta bidang usaha dengan mengedepankan praktik kerja anti penyuapan, memperhatikan mutu, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  4. Mengkomunikasikan komitmen dan kebijakan Sistem Manajemen Terpadu kepada pihak Internal dan Eksternal Perusahaan;
  5. Menciptakan suasana kerja yang memiliki budaya zero penyuapan, bermutu tinggi, ramah lingkungan, nihil kecelakaan kerja dan mencegah penyakit akibat kerja;
  6. Meningkatkan partisipasi karyawan secara aktif untuk mencapai kepedulian terhadap anti penyuapan, mutu, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  7. Menyediakan sistem informasi yang memadai untuk mendukung seluruh kegiatan demi tercapainya anti penyuapan, mutu, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang lebih baik;
  8. Meningkatkan pemahaman Insan Perusahaan melalui Pendidikan dan pelatihan untuk mendorong terciptanya profesionalisme kerja dan tercapainya kinerja yang unggul, budaya kerja yang jujur dan berintegritas tinggi dalam aktivitas kerja serta memiliki tanggung jawab moral untuk menyediakan, mempromosikan, dan memelihara lingkungan kerja yang aman dan sehat;
  9. Memandang komitmen anti penyuapan, mutu, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai prasyarat penting untuk mencapai tujuan dan target perusahaan dalam menyediakan produk dan layanan berkualitas yang mematuhi semua persyaratan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja;
  10. Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, ketidakpatuhan dan penyimpangan dari Sistem Manajemen Terpadu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Sistem Manajemen Terpadu ini merupakan kerangka kerja dalam rangka mencapai sasaran anti penyuapan, mutu, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kebijakan ini dikomunikasikan dalam lingkungan Perusahaan, rekan bisnis dan pihak berkepentingan lainnya untuk mendapatkan kesetaraan pemahaman dan ditinjau terus-menerus agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan.

Semarang, 8 November 2024
PT. SARANA PEMBANGUNAN JAWA TENGAH

Untung Juanto
Direktur Utama

Lukas Arry Dwiko Utomo
Komisaris Utama

Skip to content