Dalam rangka meningkatkan nilai tambah, PT. SPJT secara konsisten mengelola Sistem Manajemen Risiko dengan berpedoman pada regulasi dan Perundangan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan senantiasa mengedepankan praktek bisnis yang sehat dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mengelola segala jenis risiko sebagai komitmen SPJT dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik
Kebijakan dan Ruang Lingkup Whistleblowing System
SPJT senantiasa memperhatikan kepentingan Stakeholder berdasar asas kewajaran dan kesetaraan. Perseroan menyadari perlu adanya mekanisme penanganan pelanggaran sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap reputasi Perseroan.
Ruang lingkup pengaduan pelanggaran meliputi Pihak Internal mulai dari Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan serta Pemangku Kepentingan.
Mekanisme Penyampaian Laporan dan Pengelolaan Laporan Wistleblowing System
Perseroan telah menyediakan media sebagai fasilitas Para Pemangku Kepentingan dalam menyampaikan laporannya dalam hal adanya dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Insan SPJT, melalui mekanisme:
Email : spi@spjt.co.id, atau Disampaikan melalui surat resmi ke PT. SARANA PEMBANGUNAN JAWA TENGAH Jl. Pamularsih Raya No. 58 Semarang, 50148 Fax : 024 -7601420
Perseroan memiliki komitmen yang jelas dan tidak memihak untuk mendukung dan melindungi semua Pelapor yang menginformasikan kejadian pelanggaran yang terjadi di PT. SPJT.